5 Tanda Sapi Tidak Sah untuk Diqurbankan
Ibadah qurban adalah bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah ﷻ. Untuk itu, hewan yang dijadikan qurban harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Jika tidak terpenuhi, maka sembelihan tersebut tidak sah sebagai qurban. Berikut adalah 5 tanda pada sapi yang membuatnya tidak sah untuk diqurbankan:
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
1. 🐮 Buta Sebelah atau Sangat Rabun
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ada empat (cacat) yang tidak boleh ada pada hewan qurban: yang jelas-jelas buta matanya…”
(HR. Abu Dawud, no. 2802 – hasan sahih)
🔍 Penjelasan:
Jika sapi buta sebelah atau penglihatannya sangat terganggu sehingga tidak bisa melihat dengan baik, maka hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan qurban. Adapun jika hanya ada sedikit gangguan penglihatan, tetapi tidak mengganggu fungsi utamanya, masih dibolehkan.
2. 🐄 Sakit Parah dan Jelas Terlihat
Lanjutan hadits di atas menyebutkan:
“…yang jelas-jelas sakitnya…”
⚠️ Penjelasan:
Jika sapi menunjukkan tanda-tanda sakit yang nyata seperti demam tinggi, lemas, luka infeksi, atau penyakit yang mengganggu aktivitas normal, maka hewan tersebut tidak sah sebagai qurban.
3. 🐂 Pincang Parah
Masih dalam hadits yang sama:
“…yang jelas-jelas pincangnya…”
🚫 Penjelasan:
Sapi yang pincangnya sampai tidak bisa berjalan normal atau hanya mengandalkan tiga kaki saja, tidak sah untuk qurban. Jika pincang ringan dan masih bisa berjalan normal, maka tetap sah.
4. 🦴 Sangat Kurus Sampai Tidak Ada Sumsum Tulangnya
“…dan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.”
🔴 Penjelasan:
Sapi yang sangat kurus hingga tampak tulangnya menonjol dan tidak memiliki daging yang layak, menandakan kelemahan dan kekurangan fisik yang besar. Hewan seperti ini tidak layak dan tidak sah dijadikan hewan qurban.
5. ⏳ Belum Cukup Umur
Untuk sapi, syarat umur qurban adalah:
✅ Minimal: 2 tahun dan masuk tahun ketiga
📆 Penjelasan:
Sapi yang belum mencapai umur dua tahun tidak sah untuk dijadikan hewan qurban. Penting untuk menanyakan usia hewan kepada penjual atau memeriksa tanda-tanda pertumbuhan gigi untuk memastikan kelayakannya.
✋ Tambahan Cacat Lain yang Juga Tidak Sah (Menurut Ulama):
- Telinga terpotong lebih dari sepertiga
- Ekor terputus total
- Gila atau sangat liar hingga membahayakan
- Tidak memiliki sebagian besar gigi
✅ Kesimpulan
Pastikan hewan qurban:
- Sehat dan tidak cacat parah
- Cukup umur
- Tidak terlalu kurus
- Tidak buta atau pincang berat
Tujuan dari syarat-syarat ini adalah menjaga kualitas ibadah dan meneladani sunnah Rasulullah ﷺ dalam menyembelih hewan terbaik sebagai bentuk taqarrub kepada Allah.
Sumber:
HR. Abu Dawud no. 2802, Ahmad, Tirmidzi
Fiqih Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq
Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal