Hukum Qurban dalam Islam: Wajib atau Sunnah?
Ibadah qurban merupakan salah satu syiar penting dalam Islam yang dilakukan pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Namun, bagaimana sebenarnya hukum qurban dalam pandangan syariat? Apakah wajib bagi setiap Muslim yang mampu, ataukah hanya sunnah yang dianjurkan? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, dan berikut adalah penjelasannya.
Pendapat Pertama: Qurban Hukumnya Wajib bagi yang Mampu
Sebagian ulama berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelapangan rezeki. Di antara ulama yang memegang pendapat ini adalah:
- Rabi’ah (guru Imam Malik)
- Al Auza’i
- Abu Hanifah
- Imam Ahmad dalam salah satu riwayat
- Laits bin Sa’ad
- Sebagian pengikut Imam Malik
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahumullah
Dalil utama pendapat ini:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.”
(HR. Ibnu Majah no. 3123, Al Hakim no. 7672; dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu.”
(Syarhul Mumti’, jilid 3 hal. 408)
Pendapat Kedua: Qurban Hukumnya Sunnah Mu’akkadah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa qurban bukan kewajiban, melainkan sunnah mu’akkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan. Pendapat ini dipegang oleh:
- Imam Malik
- Imam Asy-Syafi’i
- Imam Ahmad dalam riwayat lain
- Ibnu Hazm
- Dan mayoritas ulama lainnya
Dalil pendapat ini:
Dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Al Baihaqi dengan sanad shahih)
Dari Abu Sarihah radhiyallahu ‘anhu: “Aku melihat Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaq dan Al Baihaqi – sanad shahih)
Ibnu Hazm rahimahullah menyimpulkan:“Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (Lihat: Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368)
Sikap Bijak dalam Menyikapi Perbedaan
Kedua pendapat memiliki dasar dalil yang kuat. Oleh karena itu, sebagian ulama memberikan nasihat bijak untuk menyikapi perbedaan ini:
“Selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan.”
(Tafsir Adwa’ul Bayan)
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum qurban, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah. Terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai hukum melakukan kurban, tetapi yang jelas bahwa ibadah kurban itu diperintahkan oleh Allah.
Meski terjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum qurban, yang pasti ibadah ini memiliki nilai pahala yang agung dan menjadi syiar Islam yang sangat dianjurkan, khususnya bagi mereka yang diberi kelapangan rezeki. Maka, selagi mampu, jangan tinggalkan qurban. InsyaAllah, setiap tetesan darah hewan qurban akan menjadi bukti kecintaan dan ketaatan kepada Allah ﷻ.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
Sumber:
https://muslim.or.id/446-fiqih-qurban.html
https://nu.or.id/syariah/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban-SSAkT
https://muhammadiyah.or.id/2022/06/dasar-hukum-dan-hikmah-perintah-kurban/